Sebetulnya
masalah TALQIN dengan segala macam persoalannya itu sudah dikupas oleh
para ulama mutaqaddimin atau ulama mutaakhirin dalam berberapa
kitab/karya tulisnya dan selalu diamalkan oleh kaum Ahlussunnah wal
Jamaah secara turun temurun.
Akan
tetapi amaliyah warga kita tadi menjadi terancam kelangsungannya sejak
munculnya gerakan yang dimotori oleh kaum wahabi yang sangat berlebihan
dalam usaha memurnikan ajaran Islam, sampai-sampai mereka itu melarang
amalan-amalan umat Islam yang bersifat furu’iyah, misalnya : tahlilan, bancakan, dan talqin untuk mayit.
Di bawah ini uraian yang sebenarnya tentang Talqin menurut Ahlussunnah wal Jamaah.
Pengertian Talqin
Menurut bahasa, talqin artinya : mengajar, memahamkan secara lisan.
Sedangkan menurut istilah, talqin adalah : mengajar dan mengingatkan kembali kepada orang yang sedang naza’ atau kepada mayit yang baru saja dikubur dengan kalimah-kalimah tertentu.
Hukum Talqin
Orang dewasa atau anak yang sudah mumayyiz yang sedang naza’ (mendekati kematian) itu sunat ditalqin dengan kalimat syahadat, yakni kalimat laa ilaaha illallah. Dan sunat pula mentalqin mayit yang baru dikubur, walaupun orang itu mati syahid, apabila meninggalnya sudah baligh, atau orang gila yang sudah pernah mukallaf sebelum dia gila.
Mungkinkah Mayit yang Sudah dikubur Bisa Mendengar Ucapan Orang yang Mentalqin?
Di
Indonesia memang ada sebagian umat Islam yang tidak setuju mayit
ditalqin. Alasan mereka, menurut akal kita mayit yang sudah ada di
kuburan itu tidak mampu lagi mendengarkan ucapan orang yang ada di alam
dunia. Mereka mengemumakan dalil dari Al-Qur'an :
y7¨RÎ) Ÿw ßìÏJó¡è@ 4’tAöqyJø9$# [النمل : 80]
“Sesungguhnya kamu tidak dapat menjadikan orang-orang yang mati mendengar” (QS. An-Naml : 80)
!$tBur |MRr& 8ìÏJó¡ßJÎ/ `¨B ’Îû Í‘qç7à)ø9$# ÇËËÈ [فاطر : 22]
Artinya :
“Dan kamu sekali-kali tiada sanggup menjadikan orang yang didalam kubur dapat mendengar”(QS. Fathir : 22)
Kepada mereka perlu kita beri pengertian mengenai hal yang berkenaan dengan masalah Talqin.
a. Di dalam ajaran Islam itu ada hal-hal yang berdasarkan tauqifi (petunjuk dari Nabi). Artinya walau pun secara rasional hal itu tidak mungkin terjadi, namun karena Nabi SAW. memberi petunjuk bahwa hal tersebut bisa terjadi, maka kita wajib menerimanya.
وكل ما أتى به الرسول فحقه التسليم والقبول
[عقيدة العوام للشيخ أحمد المرزوقي]
Artinya :
“Semua hal/ajaran yang dibawa Rasulullah SAW. maka hal itu harus dibenarkan dan diterima”.
b. Kedua
ayat yang meraka kemukakan, itu tidak menerangkan tentang larangan
talqin mayit, akan tetapi berisi keterangan bahwa orang kafir itu
telinga hatinya sudah mati, berpaling/tidak menerima apa-apa yang didakwahkan oleh Nabi kepada mereka.
Uraian ini sesuai dengan keterangan yang ada dalam kitab Tafsir Munir :
قوله
تعالى : إنك لا تسمع الموتى ولا تسمع الصم الدعاء إذا ولوا مدبرين أي أنهم
لفرط إعراضهم عما يدعون إليه كالميت الذي لا سبيل إلى إسماعه. اهـ [تفسير
منير 2/133]
Artinya :
“Firman Allah yang artinya : “sesungguhnya
kamu tidak dapat menjadikam orang-orang yang mati mendengar dan tidak
pula menjadikan orang yang tuli mendenganr panggilan, apabila mereka
telah berpaling” jelasnya karena kaum kuffar sudah berpaling dari apa yang didakwahkan kepada mereka, maka mereka itu seperti orang yang sudah mati”.
قوله : وما أنت بمسمع من في القبور أي وما أنت يا أشرف الخلق بمفهم من هو مثل الميت الذي في القبور. اهـ [تفسير منير 2/202]
Artinya:
“Firman Allah yang artinya : “dan kamu sekali-kali tidak sanggup menjadikau orang yang di alam kubur dapat mendengar” jelasnya : hai Muhanunad, makhluk yang paling mulia, kamu tidak bisa memberi pengertian kepada orang yang seperti mayit yang ada dalam kubur”.
Dengan kata lain, Nabi Muhammad SAW. tidak dapat memberi petunjuk kepada orang-orang musyrikin yang telah mati hatinya.
Dalil-Dalil Tentang Disunatkannya Talqin
a. Dalil
tentang disunatkannya mentalqin kepada seseorang yang sedang naza’
adalah hadits Nabi SAW. seperti yang ditulis oleh sayyid Bakri dalam
kitab I’anatut Thalibin juz II hal. 138 :
ويندب
أن يلقن محتضر ولو مميزا على الأوجه الشهادة أي لا إله إلا الله فقط لخبر
مسلم : لقنوا موتاكم أي من حضرة الموت لا إله إلا الله، مع الخبر الصحيح :
من كان أخر كلامه لا إله إلا الله دخل الجنة أي مع الفائزين. اهـ
Artinya :
“Disunatkan mentalqin orang yang akan meninggal walaupun masih mumayyiz menurut pendapat yang kuat dengan kalimat syahadat, karena
ada hadits Nabi riwayat Imam Muslim “talqinlah orang Islam di antara
kamu yang akan meninggal dunia dengan kalimah La Ilaha Illallah” dan
hadits shahih “Barang siapa yang paling akhir pembicaraannya itu La
Ilaha Illallah, maka dia masuk surga”, yakni bersama orang-orang yang
beruntung”.
b. Sedangkan dalil disunatkannya talqin mayit yang baru dikubur adalah :
§ Firman Allah, seperti keterangan dalam kitab I’anatut Thalibin juz II hal. 140
وتلقين
بالغ ولو شهيدا بعد تمام دفن (قوله وتلقين بالغ) وذلك لقوله تعالى وذكر
فإن الذكرى تنفنع المؤمنين [الذاريات : 55] وأحوج ما يكون العبد إلى
التذكير في هذه الحالة. اهـ
Artinya:
“Disunatkan mentalqin mayit yang sudah dewasa
walaupun mati syahid setelah sempurna penguburannya. Hal yang demikian
ini karena firman Allah : “dan tetaplah memberi peringatan, karena
sesungguhnya peringatan itu bermanfaat bagi orang-orang yang beriman”
(QS. Ad-Dzariyat : 55). Dan seorang hamba sangat membutuhkan peringatan
adalah saat-saat seperti ini”.
§ Hadits riwayat Thabarani :
إذا
مات أحد من إخوانكم فسويتم التراب على قبره فليقم أحد على رأس قبره ثم
ليقل يا فلان ابن فلانة فإنه يسمعه ثم يقول يا فلان ابن فلانة فإنه يستوي
قاعدا ثم يقول يا فلان ابن فلانة فإنه يقول أرشدنا يرحمك الله ولكن لا
تشعرون. فليقل اذكر ما خرجت عليه من الدنيا شهادة أن لا إله إلا الله وأن
محمدا عبده ورسوله وإنك رضيت بالله وبالإسلام دينا وبمحمد نبيا وبالقرآن
إماما. فإن منكرا ونكيرا ياخذ كل واحد منهما بيد صاحبه. اهـ
Artinya :
“Apabila
salah seorang di antara saudaramu telah meninggal dan penguburannya
telah kamu sempurnakan (ditutup dengan tanah), maka berdirilah salah
seorang di penghujung kuburnya, dan berkatalah : “hai fulan bin fulanah”
maka dia bisa mendengarnya. Kemudian berkatalah “hai fulan bin fulanah”
maka dia duduk dengan tegak. Berkatalah lagi “hai fulan bin fulanah”
maka dia berkata “berilah saya petunjuk, semoga Allah memberi rahmat
kepadamu”. Akan tetapi kamu sekalian tidak mengerti. Seterusnya
katakanlah kepadanya “ingatlah apa yang kamu pegangi sewaktu keluar dari
alam dunia, yakni bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan bahwa
Muhammad adalah hamba dan utusan Allah, dan bahwa kamu rela Allah
sebagai Tuhan kamu, Islam sebagai agamamu, Muhammad sebagai Nabi mu dan
Al-Qur’an sebagai imam mu. Maka sesungguhnya malaikat Munkar dan Nakir
saling berpegangan tangan mereka berdua”.
§ Hadits Nabi sebagaimana yang diterangkan dalam kitab I’anatut Thalibin :
يندب
التلقين بعد تمام دفنه لخبر : العبد إذا وضع في قبره وتولى وذهب أصحابه
حتى أنه يسمع قرع نعالهم أتاه ملكان. الحديث اهـ [إعانة الطالبين 2/140]
Artinya :
“Disunatkan
mentalqin mayit setelah sempurna penguburannya, karena ada hadits :
“Ketika mayit telah ditempatkan di kuburnya dan teman-temannya sudah
pergi meninggalkannya sehingga dia mendengar suara sepatu mereka, maka
datanglah dua malaikat kepadanya”.
Dari keterangan ayat dan hadits Nabi tersebut, kita bisa menyimpulkan :
1. Talqin setelah mayit dikubur itu bermanfaat
bagi si mayit.
bagi si mayit.
2. Mayit yang ada dalam kubur bisa mendengar ucapan orang atau suara-suara yang ada di alam dunia ini.
3. Karena jelas ada dalil yang menganjurkan, maka hukum talqin adalah sunat tidak bid’ah dan tidak dilarang seperti apa yang dituduhkan oleh kaum wahabi.
0 Response to "TALQIN MAYYIT"
Post a Comment