Edarkan Pil Dextro Roy Diamankan Polisi

Kapolres Jepara AKBP Yudianto Adhi Nugroho mengintrogasi tersangka pengedar pil dextro
JEPARA – Polres Jepara menggerebek sebuah rumah di kawasan Desa Wedelan Kecamatan Bangsri yang digunakan sebagai lokasi penyimpanan dan jual beli obat jenis dextro. Penggerebegan dilakukan pada hari Sabtu tanggal 16 September 2017, sekita Pukul 18. 30 Wib dirumah Harmawanto alias Roy (49).
Polisi berhasil mengamankan ribuan butir pil dextro dirumah tersangka. Yakni 1.014 butir obat batuk berlogo Nova warna kuning merk dextromrthorphan. Dan 420 butir obat batuk merk Seledryl yang masih dalam kemasan merk dextromrthorphan. Selain itu, juga ditemukan 2 pack plastik clip untuk mengemas pil dextro tersebut untuk diedarkan.
Kapolres Jepara AKPB Yudianto Adhi Nugroho dalam gelar perkara di mapolres Jepara Selasa ( 19/10/2017) menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka Roy bermula dari informasi masyarakat. Dimana, Roy menjual atau mengedarkan obat obatan jenis dextromrthorphan tanpa ijin dan disalahgunakan.
” Tersangka menjual dan mengedarkan pil dextro ini kepada kalangan remaja serta tidak memiliki ijin,” ungkap Kapolres Jepara AKBP Yudianto Adhi Nugroho kepada wartawan.
Atas dasar informasi dari masyarakat tersebut, selanjutnya Sat Narkoba Polres Jepara menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dan penangkapan.
” Saat dilakukan penggeledahan, berhasil ditemukan ribuan pil dextro. Kink tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polres Jepara untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” Jelas Yudianto.
Sementara Roy yang sudah sering keluar masuk bui dengan kasus yang sama ini mengaku, ribuan pil dextro tersebut didapatkan dari seseorang yang tidak dikenal. Satu plastik berisi 1000 butir pil dextro dia beli seharga Rp 600 ribu. Dan dijual lagi seharga Rp 15.000 per paket yang berisi 13 butir. Sementara untuk pembeli pil dextro itu, Roy mengaku dari berbagai kalangan, baik dari kalangan remaja sampai dewasa.
” Biasanya para pembeli datang langsung kerumahnya atau bisa memesan terlebih dahulu kemudian sistem cash on delivery (COD),” katanya.
Roy menambahkan, para pemesen pil dextro tersebut rata-rata memang dari kalangam remaja yang biasanya digunakan untuk mabuk. Biasanya juga banyak dipesan saat ada pertunjukan orkes dangdut.
” Jika dikonsumsi dalam jumlah banyak efek yang ditimbulkan akan merasa seperti mabuk dan nge-fly (seperti terbang),” umgkap ayah dari 3 anak tersebut.
Kini tersangka mendekam di tahanan Polres Jepara dan dikenankan Pasal 196 dan 197 UU RI No. 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan. Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 1,5 milyar.

0 Response to "Edarkan Pil Dextro Roy Diamankan Polisi"

Post a Comment