Pada hari Minggu 28 April 2013 lalu, terjadi sebuah kasus seekor kucing
dilempar dari lantai 10 sebuah apartemen di Singapura. Si kucing
berhasil selamat, tetapi saat ini otoritas Singapura tengah mengejar
pelaku. Jangan dikira memperlakukan binatang dengan kejam tidak ada
hukuman pidananya loh!!!
Kejadian tersebut terjadi di blok Nee Soon Housing Board. Meski nyawa si
kucing terselamatkan, tetapi kaki depan si kucing patah dan mungkin
akan dilakukan operasi. Saat ini si kucing berada di Rumah
Sakit Hewan Mount Pleasant untuk opname.
Ini merupakan kasus penyiksaan hewan yang pertama yang terjadi setelah
Kementerian Pembangunan Nasional Singapura menerima rekomendasi panel
pakar
Jumat lalu untuk meningkatkan keselamatan hewan. Dalam Panel tersebut
tertulis bahwa pelaku penganiayaan hewan dapat dikenai denda sebesar
50.000 dolar atau 3 tahun hukuman penjara.
Menurut laporan dari Sraits Times, pelaku dari pelemparan kucing
tersebut adalah seorang anak berusia 14 tahun yang tinggal di area
tersebut. Nah, akankah si anak menjadi orang pertama yang menjadi korban
Undang-Undang Perlindungan Hewan yang baru saja diberlakukan di
Singapura???
Referensi : republika
Referensi : republika
0 Response to "Seekor kucing dilempar dari lantai 10 di Singapura, tetapi masih hidup... "
Post a Comment