صَلاَةُ
الْجَمَاعَةِ تَفْضُلُ صَلاَةَ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وِعِشْرِيْنَ دَرَجَةً.
رواه أحمد عن ابن عمر، وفي رواية عن أبي سعيد بِخَمْسٍ وَعِشْرِيْنَ
دَرَجَةً.
Artinya :
“Shalat
yang dilakukan secara berjamaah itu lebih utama dari pada shalat yang
dilakukan dengan sendirian terpaut 27 derajat. HR. Imam Ahmad dari Ibnu
Umar. Menurrut riwayat dari Abi Sa’id terpaut 25 derajat.
Para ulama memahami dua hadits tentang perbedaan fadlilah shalat jamaah tersebut, bahwa fadlilah 27 derajat itu bagi shalat jahriyah, sedangkan fadlilah 25 derajat adalah bagi shalat sirriyah.
Pengertian Shalat Jamaah dan Hukumnya
Shalat
jamaah ialah shalat yang dilakukan secara bersama-sama antara imam dan
makmum dengan syarat dan tata krama tertentu. Melaksanakan shalat
berjamaah selain shalat jum’at itu hukumnya menurut qaul mu’tamad adalah
fardlu kifayah, sedang melakukan/ melaksanakan shalat Jum’at yang
otomatis harus berjamaah itu hukumnya fardlu ‘ain bagi yang telah
memenuhi syarat.
Dalam hal penempatan para jamaah -sesuai dengan sunnah rasul- adalah sebagai berikut :
a. Jamaah yang paling dekat di belakang imam adalah golongan laki-laki dewasa;
b. Setelah shafnya golongan laki-laki terpenuhi, kemudian shaf berikutnya diisi oleh golongan anak-anak;
c. Walaupun shafnya anak-anak belum terpenuhi, shaf di belakangnya diisi oleh golongan perempuan.
Sabda Rasulullah SAW. :
لِيَلِيَنِىْ مِنْكُمْ أُولُوا اْلأَحْلاَمِ وَالنُّهَى ثُمَّ الَّذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ. رواه مسلم
Artinya :
“Hendaklah
mengikuti (dibelakangku dalam shalat) orang laki-laki yang sudah dewasa
dan yang sudah berakal sempurna, kemudian orang-oran yang mengikuti di
belakang mereka”. (HR. Muslim)
Namun
pada umumnya -sebagaimana kita ketahui- di masjid/mushalla kita tidak
demikian urut-urutan shafnya, akan tetapi jamaah lelaki bertempat dalam
satu ruangan sementara posisi jamaah perempuan berada di ruangan lain
yang bersebelahan dengan jamaah laki-laki dengan menggunakan pembatas
berupa dinding/tembok, kayu atau kain.
Sehubungan
dengan hal tersebut, timbullah pertanyaan : sah atau tidak kah shalat
berjamaah dengan sistem yang demikian itu? Yakni urut-urutan shafnya
tidak sesuai dengan apa yang disabdakan Nabi SAW. tersebut? Andai kata
shalatnya dihukumi tidak sah, apakah tata cara dalam penempatan para
jamaah sebagaimana tersebut di atas tidak mengurangi fadlilahnya shalat
jamaah?
Tentang
hukum sah atau tidaknya masalah ini, golongan mutaakhkhirin dari ulama
Syafi’iyah -dan inilah yang diikuti oleh NU- berpendapat bahwa dipandang
dari segi afdlaliyahnya memang shafnya kaum perempuan itu lebih baik
berada di belakang kaum laki-laki dan anak-anak. Oleh karena itu apabila
jamaah kaum permpuan bertempat di sebelah jamaah laki-laki, maka hal
tersebut hukumnya makruh akan tetapi status shalat jamaahnya tetap sah,
dalam arti mereka tetap mendapatkan fadlilah al-jamaah.
Dalam kitab I’anatut Thalibin juz II hal 25 disebutkan :
وَيُسَنُّ
إِذَا تَعَدَّدَتْ أَصْنَافُ الْمَأْمُوْمِيْنَ أَنْ يَقِفَ خَلْفَهُ
الرِّجَالُ، وَلَوْ أَرِقَّاءَ، ثُمَّ بَعْدَهُ إِنْ كَمُلَ صَفُّهُمْ
الصِّبْيَانُ، ثُمَّ بَعْدَهُمْ وَإِنْ لَمْ يَكْمُلْ صَفُّهُمْ النِّسَاءُ
..... إلى أن قال : وَمَتَى خُوْلِفَ التَّرْتِيْبُ الْمَذْكُوْرُ كُرِهَ.
اهـ
Artinya :
“Apabila keadaan para makmum beragam (umur dan jenis kelaminnya)
maka sunnah hukumnya para makmum laki-laki walaupun golongan budak
berdiri di belakang dekat imam, kemudian golongan anak-anak, baru
kemudian golongan perempuan. Apabila urutan tersebut dilanggar, maka
hukumnya makruh”.
Dan dalam kitab Hasyiyah at-Turmusi juz III hal. 62 disebutkan :
وَفِيْ
عَبْدِ الْحَقِّ مَا يُوَافِقُهُ حَيْثُ قَالَ : لاَ تَفُوْتُ فَضِيْلَةُ
الْجَمَاعَةِ بِذَلِكَ وَإِنْ فَاتَتْ فَضِيْلَةُ الصَّفِّ. وَكَذَا
وَافَقَهُ جَمْعٌ مِنَ الْمُتَأَخِّرِيْنَ. اهـ
Artinya :
“Imam Abdul Haq berpendapat sama dengan pendapat di atas. Dia berkata : bahwa hal itu (melanggar urut-urutan shaf) tidak menghilangkan fadlilahnya jamaah walaupun hilang fadlilatus shaf. Pendapat Abdul Haq ini cocok dengan pendapat ulama Syafi’iyah mutaakhkhirin”.
Selanjutnya
perlu diketahui bahwa penempatan jamaah perempuan bersebelahan dengan
jamaah laki-laki itu dikandung maksud untuk menghindari timbulnya
fitnah.
0 Response to "KAUM WANITA SHALAT BERJAMAAH DI RUANG SEBELAH KAUM LAKI-LAKI"
Post a Comment